Presiden Jokowi Belum Tanggapi Soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Dalam unggahan terbarunya di Twitter, Jokowi menyampaikan hari ini, Rabu 12 Januari 2022 dirinya melantik tiga Duta Besar baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
Dalam unggahan terbarunya di Twitter, Jokowi menyampaikan hari ini, Rabu 12 Januari 2022 dirinya melantik tiga Duta Besar baru.
Tanggapan terkait pelaporan Gibran dan Kaesang datang dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Dalam pernyataannya, Moeldoko menyampaikan, pemerintah menjamin tindak lanjut atas pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Moeldoko juga meminta masyarakat tidak mudah memberikan penilaian negatif atas materi yang dimiliki anak presiden.
• Pesan untuk Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK
"Iya lah (pemerintah jamin). Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih ?," kata Moeldoko, Selasa 11 Januari 2022.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," tegasnya.
Menurut Moeldoko, semua individu baik orang biasa maupun anak pejabat memiliki hak yang sama dalam berusaha.
Dia lantas mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.
"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.
"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
• Tanggapan KPK Soal Dua Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan, Gibran dan Kaesang Diduga Terkait TPPU
Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.