Pesan untuk Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK
"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa 11 Januari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin 10 Januari 2022.
Kedunya dilaporkan terkait dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
Terkait pelaporan itu, ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan tanggapannya.
Menurut Rudy, pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.
• Tanggapan KPK Soal Dua Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan, Gibran dan Kaesang Diduga Terkait TPPU
"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa 11 Januari 2022.
Rudy juga meminta KPK melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.
Menurutnya, jika tuduhan dan bukti-bukti tidak sesuai, KPK harus menyampaikan ke publik dulu, untuk klarifikasi.
Kendati demikian, dia juga meminta Gibran dan Kaesang untuk bijak, dan bertindak secara elegan.
"Kalau memang untuk membersihkan nama baik, ya silahkan menuntut pencemaran nama baik," katanya.
• Kenapa Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK? Berikut Penjelasan Ubedilah Badrun
"Namun menunggu rilis dari KPK. jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ucapnya.
Mantan Walikota Solo itu menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.
Ditambah, nama kedua anak Presiden Joko Widodo itu tengah naik daun.
Sehingga, Gibran dan Kaesang harus lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.
• Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan ke KPK
"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai Walikota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan sang adik, Kaesang Pangerep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun.