Masuk 150 Hari Kasus Subang - Kini Para Saksi Saling Tuduh Atas Kematian Ibu dan Anak
Update terkini kasus Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Jawa Barat yang dikenal dengan Kasus Subang memasuki hari ke-147 pada Selasa 11 Januari 20
"Saksi yang dicurigai oleh kubunya Pak Rohman, itu saya pastikan dia punya info kesaksian yang sangat bermanfaat sebagai petunjuk polisi untuk mengungkap kasus," ujar Taufan.
Taufan lalu mengungkit bagaimana kliennya memberikan informasi penting soal keberadaan bantuan polisi (banpol) yang menyuruh seorang saksi yakni Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi.
"Saya yakin ada kesaksian Wahyu atau ada yang diketahui Wahyu terkait masalah ini," tegas Taufan.
Yosef Minta Polisi Jadikan Danu Tersangka
Sebelumnya, pengacara Yosef dan Yoris yakni Rohman sempat meminta agar pihak kepolisian segera menjadikan Danu sebagai tersangka kasus Subang.
Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif.
"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu 6 November 2021.
"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya.
Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu 18 Agustus 2021.
Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang.
Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang.
• Tersangka Kasus Subang Ditangkap jadi Asa Keluarga di Hari Ulang Tahun Amalia Sabtu 18 Desember 2021
Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP.
Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.
Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun.
Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.