Breaking News

Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Dalam memecah sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan dan biaya untuk membuat sertifikat baru.

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/Suwichan
Pengukuran bidang tanah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam memecah sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan dan biaya untuk membuat sertifikat baru.

Anda bisa cek syarat dan biayanya di artikel ini.

Memecah sertifikat tanah dilakukan jika Anda ingin menjual sebagian bidang dari tanah milik Anda. 

Memecah sertifikat tanah juga kerap dilakukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa penerima waris.

Untuk memecah sertifikat tanah ada dua jalur yang bisa Anda tempuh, dengan melalui notaris atau PPAT atau dengan datang langsung ke kantor BPN.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 Indonesia Tahun 2022 dari Epidemiolog Griffith University

Syarat dan prosedur pemecahan sertifikat tanah

Melansir dari bpnkotapekanbaru.go.id, dokumen yang harus disiapkan untuk memecah sertifikat tanah adalah berikut ini:

  • Fotokopi identitas pemohon yaitu KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga pemohon.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika ada perubahan dalam penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantah atau Kantor Pertanahan.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN ! Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah ?

Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai domisili.

Jadi setelah semua dokumen lengkap, bawa semua syarat di atas ke kantor BPN sesuai domisili.

Selepas semua formulir dan berkas lengkap, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan berkas dan petugas akan langsung melakukan pengukuran tanah.

Setelah tanah diukur dan digambar, maka akan terbit penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecah.

Setelah surat ukur terbit, baru akan dilakukan penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan, maka sertifikat bisa diambil oleh pemohon.

Biaya pecah sertifikat sendiri sudah diatur dalam PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved