Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN ! Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah ?
Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah hal harus anda ketahui sebelum mengurus sertifikat tanah.
Terutama, terkait syarat apa saja yang dibutuhkan dan berapa biayanya.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor.
Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Maraknya mafia tanah membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya langsung dengan datang ke kantor BPN.
Dengan datang langsung, masyarakat bisa mengetahui prosedur sekaligus biaya yang dibutuhkan guna mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, dengan datang langsung ke kantor pertanahan atau kantah sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021
Syarat mengurus sertifikat tanah
Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.
Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Bukti SPPT PBB.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Biaya pembuatan sertifikat tanah
Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah-4422222.jpg)