Cara Cek Lokasi Penempatan Tugas CPNS yang Baru Lolos dan Alur Skema Awal Bekerja Terbaru Tahun 2022

Cara mengetahui lokasi penempatan tugas CPNS yang baru lulus seleksi hingga waktu skema dan alur awal bekerja.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengetahui lokasi penempatan tugas CPNS yang baru lulus seleksi hingga waktu skema dan alur awal bekerja.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan terkait ramainya unggahan soal adanya informasi perihal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak.

Satya menegaskan, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan ditempatkan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

"Sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya baru-baru ini yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com.

Selain Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, PNS Ternyata Juga Susah Dipecat hingga Masa Pensiun ASN

Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 disebutkan diacak ramai di media sosial.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa 4 Januari 2022.

"Gimana yang sudah penempatan CPNS badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak.

Padahal nilai nya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek.

Sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.

Lebih lanjut, Satya mengatakan dengan kota tujuan yang telah dipilih pelamar atau peserta CPNS 2021 artinya mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.

"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," katanya lagi.

Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.

Intip Gaji Pekerja Tidak Sekolah dan Tidak Tamat SD di Indonesia Terbaru Tahun 2022

Sanksi peserta CPNS apabila mengundurkan diri

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved