Selain Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, PNS Ternyata Juga Susah Dipecat hingga Masa Pensiun ASN

Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain gaji dan tunjangan menggiurkan, ternyata seorang PNS juga susah dipecat.

Tentu beberapa faktor ini menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia.

Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.

Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat.

Aturan Pensiun PNS TNI Polri Terbaru Tahun 2022 - Berkas yang Disiapkan ASN sebagai Syarat Pengajuan

Tak hanya itu, pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.

Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman.

Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat.

PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru.

Mengapa demikian?

Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan UU yang melindunginya.

Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Gaji PNS Tahun 2022 Minimal jadi Rp 9 Juta, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru Per Golongan

Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.

Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.

Menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved