Sekda Sintang Minta OPD Sudah Selesaikan Lelang Proyek Pada Triwulan Pertama 2022

Januari dan Februari 2022 kan kegiatan belum banyak, jadi OPD bisa konsentrasi mengisi dan menyelesaikan e-SAKIP atau hal-hal yang bersifat administra

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat Yosepha Hasnah meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan lelang proyek pada triwulan pertama tahun 2022.

Oleh sebab itu, Yosepha meminta pelaksanaan APBD Tahun 2022, OPD segera mempersiapkan dokumen untuk proses pelelangan.

“Karena berdasarkan hasil zoom meeting antara Mendagri dengan gubernur dan bupati seluruh Indonesia pada pertengahan Desember 2021 yang lalu. Triwulan pertama tahun 2022, semua kegiatan harus sudah selesai dilakukan lelang,” tegas Yosepha belum lama ini.

Akan ada evaluasi serempak seluruh Indonesia pada akhir triwulan pertama oleh Kemendagri. Hanya saja, kata Yosepha, Kemendagri belum menjelaskan apakah ada sanksi atau tidak bagi daerah yang belum menyelesaikan lelang pada triwulan pertama 2022.

Kabupaten Sintang Peringkat 14 se-Indonesia dalam Pelayanan Publik

“Misalnya DAU daerah tersebut akan ditunda atau dikurangi, belum dijelaskan oleh Kemendagri. Hanya Kemendagri minta kabupaten kota dan provinsi untuk melakukan pelelangan proyek pada triwulan pertama,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Yosepha meminta kepada semua OPD yang ada kegiatan pelelangan kegiatan agar segera menyiapkan persyaratan. Bagian Pengadaan juga agar segera membentuk kelompok kerja.

Untuk BPKAD diminta segera memproses seluruh administrasi untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan tahun 2022.

“Bulan Januari 2022 ini juga harus sudah diterbitkan semua administrasi yang diperlukan,” pintanya.

Yosepha juga mengingatkan, kewajiban semua Kepala OPD, Auditor, Camat dan petugas di Bagian Pengadaan juga segera menyampaikan Laporan Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2021 paling lambat Februari 2022.

"Saya juga mengingatkan kepala OPD agar memperhatikan e-SAKIP, paling lambat Maret 2022 sudah selesai mengisi e-SAKIP," kata Yosepha.

"Januari dan Februari 2022 kan kegiatan belum banyak, jadi OPD bisa konsentrasi mengisi dan menyelesaikan e-SAKIP atau hal-hal yang bersifat administrasi," lanjutnya.

Selain itu, Yosepha juga menyampaikan bahwa tahun anggaran 2021 sudah selesai, maka semua OPD termasuk camat dan lurah untuk segera menyiapkan laporan keuangan masing-masing OPD secara lengkap paling lambat tanggal 10 Januari 2022.

"Saya juga mengingatkan pertanggungjawaban dana BOS yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus cepat menyampaikan laporan pertanggungjawabanya," tuturnya.

"Jangan lama-lama. Segera semua sekolah menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Karena Inspektorat akan segera melakukan review terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, dan akhir Januari 2022 kemungkinan BPK akan segera masuk untuk melakukan audit,” harapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved