Kabupaten Sintang Peringkat 14 se-Indonesia dalam Pelayanan Publik
Erwin Simanjuntak menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan publik berada di zona hijau
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berhasil meraih peringkat ke 14 se-Indonesia dalam hal pelayanan publik berdasarkan penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia.
Keberhasilan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di Pendopo Bupati Sintang, Jumat, 7 Januari 2022, kemarin.
"Saya senang karena semua OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun 2021. Kita berhasil mendapatkan penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia Tahun 2021, Kabupaten Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk seluruh kabupaten dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia," ungkap Yosepha.
Yosepha mengaku senang atas keberhasilan semua OPD yang telah mampu memberikan pelayanan publik di tahun 2021. Dia meminta agar OPD yang dijadikan samping dapat memperhatankan prestasi ini.
• Cakupan Vaksinasi Sintang Urutan Buncit Berdasarkan KTP, Sinto Beri Penjelasan
"Kepada OPD yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya tahun ini,” harap Yosepha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan publik berada di zona hijau, angkanya dari 83 pada tahun 2020, naik menjadi 95 tahun 2021.
“Jadi berat mempertahankannya, namun saya berharap kita bisa masuk pada 5 besar," kata Erwin.
Erwin menyampaikan bahwa sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan semakin banyak dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin daerah, yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM.
“Sebanyak 1.200 izin ini semua sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras membuat Standar Operasional Prosedur dan akan selesai tiga minggu ke depan," kata Erwin.
Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta seluruh OPD untuk melakukan inovasi program dan kegiatan kedepannya. Selain itu, kepada para pejabat fungsional harus bekerja secara profesional, cepat, berinovasi, kreatif serta adaptif dan inovatif.
"Jangan pernah berhenti melakukan perubahan-perubahan, tingkatkan terus kinerja, harus berinovasi, kreatif, lakukan self learning secara maksimal," jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/prokopim-010922-ombudsman.jpg)