Cara Membuat KTP Digital Secara Online di HP

Artikel ini memuat sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai e-KTP digital, termasuk syarat dan cara membuatnya.

Editor: Jimmi Abraham
Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi e-KTP digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nantinya, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.

Artikel ini memuat sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai e-KTP digital, termasuk syarat dan cara membuatnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.

Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021

1. Apa syarat membuat e-KTP digital?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.

Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

 

Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat 7 Januari 2022.

Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap.

Ilustrasi e-KTP digital.
Ilustrasi e-KTP digital. (Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk

2. Cara membuat e-KTP digital

Ke depan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel pintar masing-masing warga.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel.

Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved