Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk

Media sosial dihebohkan viral sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Jimmi Abraham
Facebook
Tangkapan layar unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Media sosial dihebohkan viral sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hingga Jumat 7 Januari 2021 malam WIB, unggahan tersebut telah disukai 2.600 kali, dikomentari 742 kali, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet Facebook.

Foto KK berbentuk KTP tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook ini pada Selasa 4 Januari 2021.

"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.

Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu.

Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya. Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.

 

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Lantas, apakah kini KK berbentuk layaknya KTP?

Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021

Penegasan Dukcapil soal KK berbentuk KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.

"Palsu, Mas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat 7 Januari 2022.

Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib.

"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata dia.

Akan tetapi, Zudan enggan membeberkan kepala dinas dukcapil daerah mana yang diminta untuk melaporkan hal itu.

"Mas belum tahu daerahnya kah? Sebentar masih ada giat," tandasnya.

Cara Buat KTP Online Digital, Jadi Tak Perlu Datang ke Kantor Capil atau Camat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved