Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021
Sejak 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melalui KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Sejak 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai informasi, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.
Identitas digital yang akan melekat pada ponsel ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang
Lalu apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana cara membuat e-KTP digital secara daring atau online?
Melansir dari video di kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital :
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar

• Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP ! Ada 4 Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Jika Hilang
Cara membuat e-KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah