Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ketika Tidak Pernah Sakit ? Cek Tarif BPJS Kesehatan 2022
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, yang merupakan satu diantara bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Apa yang dimaksud dengan jaminan kesehatan ?
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 01 Januari 2014.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan ada dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Lewat Website ! Apa Manfaat BPJS Kesehatan ?
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ?
Setiap bulannya, seseorang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka berkewajiban membayar iuran BPJS sesuai kelas yang dipilih.
Ketika terdaftar dan taat bayar iuran, maka ia punya hak untuk mendapat jaminan kesehatan di tempat fasilitas kesehatan.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak pernah masuk rumah sakit dan tidak pernah klaim bpjs tetapi ia membayar terus setiap bulannya, apakah BPJS nya bisa dicairkan?
Jawabannya tentu tidak, karena BPJS sistemnya tidak sama dengan asuransi.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, mekanisme pembayaran BPJS adalah subsidi silang.
Artinya, jika BPJS kamu tidak pernah di klaim berarti kamu ikut ambil andil dalam membantu masyarakat lain yang sakit, sistemnya adalah gotong royong.

• Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP ! Ada 4 Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Jika Hilang
Jika kamu yang sakit maka akan memperoleh pelayanan kesehatan sebaik mungkin.
Tentunya, terdaftar sebagai anggota BPJS maka segala bentuk penyakit bahkan dengan perawatan paling mahal sekalipun tetap akan ditanggung oleh BPJS.
Sebagai contoh, jika kamu terkena penyakit yang mengharuskan untuk operasi dan sebagainya maka kamu tetap akan ditanggung oleh BPJS.
Artinya adalah, tidak ada yang dirugikan dengan cara kerja BPJS.
Sebab, kita tidak pernah tahu, kapan dan kenapa kita terkena satu penyakit.
BPJS adalah sistem jaga-jaga yang paling efektif dan paling aman untuk kita lakukan karena benar-benar menjamin untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pesertanya.
• Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP ! Ada 4 Cara Bisa Dipilih, Satu Diantaranya WhatsApp
Sistem BPJS Kesehatan Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan asuransi berupa jaminan sosial ekonomi kepada peserta dikemudian hari, jadi bentuknya sama dengan asuransi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan pensiunan, jaminan hari tua, serta jaminan kematian.
Biaya BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan dalam BPJS Kesehatan, yang diberikan adalah jaminan kesehatan, artinya semua uang yang sudah dibayarkan tidak bisa lagi ditarik untuk keperluan lainnya.
Bahkan, ketika peserta sudah meninggal dunia BPJS harus segera di nonaktifkan dan pembayarannya akan menjadi subsidi silang untuk orang lain yang sakit.
Selain itu, BPJS kesehatan tentu tidak memberikan santunan ataupun pesangon kepada pesertanya.
• Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO
Iuran Tarif BPJS Kesehatan 2022
Saat ini, rencana penghapusan kelas mandiri 1-3 BPJS Kesehatan belum rampung meski sudah memasuki tahun 2022.
Perubahan dari BPJS kelas mandiri 1-3 menjadi standar awalnya direncanakan mulai berlaku secara bertahap tahun ini atau paling lambat 1 Januari 2023.
Dengan begitu, iuran yang berlaku masih mengikuti ketentuan lama.
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda, yakni :
- Iuran kelas I Rp 35 ribu
- Iuran kelas II Rp 100 ribu
- Iuran kelas III Rp 150 ribu
(*)