Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Lewat Website ! Apa Manfaat BPJS Kesehatan ?

Bagi anda yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa mendaftar melalui website

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Bagi anda yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan mandiri online melalui website ?

Berikut ini panduannya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan :

(Update berita nasional dan lainnya disini)

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Website

1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman

3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA

4. Akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Seluruh anggota keluarga akan terpilih. Lalu, klik menu PROSES SELANJUTNYA

5. Selanjutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Diantaranya, nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP dan alamat tinggal

6. Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Anda bisa pilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan

8. Unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, kemudian klik PROSES SELANJUTNYA

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved