Kabupaten Melawi Sudah Boleh Melaksanakan Vaksinasi Terhadap Anak Usia 6-11 Tahun
Harisson mengatakan bahwa dari 14 kabupaten kota Se-Kalbar bahwa Kabupaten Melawi sudah boleh memulai pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah pusat akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 yang menyasar pada anak usia 6-11 tahun di Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap.
Kabar baik datang dari Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan bahwa dari 14 kabupaten kota Se-Kalbar bahwa Kabupaten Melawi sudah boleh memulai pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.
Kenapa hanya Kabupaten Melawi. Harisson menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan data capaian vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil vaksinasi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
“Selama ini misalnya fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pontianak dalam satu hari melakukan vaksinasi terhadap 1000 orang. Maka itu akan dimasukkan ke dalam data vaksinasi Covid-19 Kota Pontianak,” ujarnya, Rabu 5 Januari 2021.
• Harisson Sebut Pelaksanaan PTM Terbatas di Kalbar Mengacu pada Capaian Vaksinasi Fasyankes
Kemudian Kementerian Kesehatan mengeluarkan capaian vaksinasi Covid-19 berdasarkan KTP. Hal ini sebagai dasar untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Jika berdasarkan KTP capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama Kabupaten Melawi sudah mencapai 95 persen. Lalu untuk lansia sudah mencapai 72 persen.
Sedangkan berdasarkan data Fasyankes Cakupan vaksinasi Kabupaten Melawi baru mencapai 67,14 persen untuk dosis satu, dan vaksinasi lansia baru 48,60 persen.
“Jadi jika berdasarkan KTP capaian vaksinasi Covid-19 di Kalbar yang tinggi ada di Kabupaten Melawi. Maka dari itu untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak di Kalbar sudah di perbolehkan di Kabupaten Melawi,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan data capaian vaksinasi Covid-19 berdasarkan KTP. Dimana Kabupaten Melawi sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak.
Adapun untuk pelaksanaan syarat vaksinasi Covid-19 bagi anak harus memenuhi total capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama harus diatas 70 persen. Lalu vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi lansia harus diatas 60 persen.
Di Kalbar berdasarkan data KTP kabupaten kota yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak baru Kabupaten Melawi.
Harisson katakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengambil kebijakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak dilihat dari cakupan vaksinasi pada satu kabupaten berdasarkan KTP bukan data vaksinasi Fasyankes.
Jadi dikatakannya bahwa Kabupaten Melawi sudah boleh mulai melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun, dimana untuk jenis vaksin yang digunakan juga sama seperti orang dewasa seperti jenis vaksin sinovac yang sudah tersedia di kabupaten Melawi.
Jika berdasarkan data Fasyankes capaian vaksinasi dosis satu di Kota Pontianak mencapai 83,16 persen, tapi berdasarkan KTP baru mencapai 66,20 persen.
Harisson katakan jika berdasarkan data Fasyankes kabupaten kota yang capaian vaksinasi dosis satu diatas 70 persen yakni Kota Pontianak 83,16 persen, Kota Singkawang 73,48 persen, Sekadau 73,96 persen, Sintang 71,41 persen.