Mulai Hari Ini PPKM Resmi Diperpanjang Sesuai Aturan Baru Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022
Penambahan kasus aktif terbanyak pada periode tersebut terjadi Senin 3 Januari 2022 kemarin sebanyak 150 kasus.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 4 Januari 2022 ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
• Waspada Omicron! Aturan PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
• Aturan Baru Belajar Tatap Muka PTM dan Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2022 di Wilayah PPKM
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Jakarta
Jakarta kembali dinyatakan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin 3 Januari 2022.
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Selasa 4 Januari 2022.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.
Perubahan status level PPKM Jakarta terjadi di tengah merebaknya virus corona varian Omicron.
• Pemerintah Lanjutkan PPKM, Gerak Cepat Waspadai Covid Varian Omicron
Keterangan terakhir dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tercatat ada 162 kasus Omicron di Jakarta.
"Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 3 Januari 2022 malam.
Seiring dengan semakin masifnya temuan Omicron di Jakarta, kasus aktif di Jakarta juga meningkat.
Per 25 Desember 2021, tercatat ada 377 kasus aktif di Jakarta. Angka ini meningkat dua kali lipat per 3 Januari 2022 yakni sebanyak 694 kasus aktif.
Terhitung sejak libur Natal 25 Desember 2021, kasus aktif di Jakarta berada di 377 orang.
Sedangkan data terakhir kasus aktif Covid-19 pada 3 Januari 2022 dengan kasus aktif 694 orang.
Penambahan kasus aktif terbanyak pada periode tersebut terjadi Senin 3 Januari 2022 kemarin sebanyak 150 kasus.
Berikut rincian kasus Covid-19 terhitung mulai Natal 2021 sampai dengan 3 Januari 2022:
- 25 Desember: 377 kasus aktif, bertambah 35 kasus
- 26 Desember: 400 kasus aktif, bertambah 23 kasus
- 27 Desember: 354 kasus aktif, turun 46 kasus
- 28 Desember: 407 kasus aktif, bertambah 53 kasus
- 29 Desember: 403 kasus aktif, turun 4 kasus
- 30 Desember: 422 kasus aktif, bertambah 19 kasus
- 31 Desember: 487 kasus aktif, bertambah 65 kasus
- 1 Januari 2022: 547 kasus aktif, bertambah 60 kasus
- 2 Januari 2022: 544 kasus aktif, turun 3 kasus
- 3 Januari 2022: 694 kasus aktif, bertambah 150 kasus
Sementara itu, per Senin kemarin, Jakarta sendiri mencatat penambahan 172 kasus konfirmasi positif Covid-19.
Riza meminta agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran kasus positif Covid-19 tidak semakin masif.
"Prokes harus tetap dilaksanakan, kita selalu melakukan disinfektasi, masyarakat DKI Jakarta (juga) sudah sangat patuh (terhadap protokol kesehatan)," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 29 Daerah Berstatus Level 1"