Waspada Omicron! Aturan PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 14 hari.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 14 hari.

Terhitung hari ini Senin 3 Januari 2022 merupakan masa berakhirnya PPKM.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah melakukan perjangan PPKM mulai besok Selasa 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Senin 3 Januari 2022.

Disampaikan pula sejumlah pertimbangan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini.

"Untuk luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM, waktunya 14 hari, yakni 4-17 Januari," ujar Airlangga.

Aturan Baru Belajar Tatap Muka PTM dan Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2022 di Wilayah PPKM

Dia menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat peningkatan daerah berstatus Level 1, dari 191 kabupaten/kota menjadi 227 kabupaten/kota.

Lalu, daerah berstatus Level 2 menurun dari 169 kabupaten/kota menjadi 148 kabupaten/kota.

"Daerah Level 3 turun dari 26 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Untuk daerah berstatus Level 4 sendiri tidak ada," lanjut Airlangga diberitakan Kompas.com.

Selain itu, secara umum Airlangga mengungkapkan, status penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia berada di Level 1.

Adapun tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia kini berada pada angka 0,98.

Waspada Transmisi Lokal Omicron

Sementara itu, fakta bahwa telah terjadi transmisi lokal varian omicron di Indonesia membuat banyak pihak waswas.

Tak terkecuali, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Saleh Daulay yang kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan pengetatan PPKM.

“Jika memang transmisi ataupun penyebaran virus ini (Omicron) dianggap perlu mendapat perhatian lebih serius dan pengetatan lebih serius, maka levelisasi (PPKM) bisa dinaikkan dari (level) 2 menjadi 3,” tutur Saleh, Rabu 29 Desember 2021, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved