Aturan Baru Belajar Tatap Muka PTM dan Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2022 di Wilayah PPKM

Aturan lengkap sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai sejak Senin 3 Januari 2022.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi - Prosres kegiatan belajar mengajar atau sekolah tatap muka di masa pandemi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah di daerah PPKM Level 1-4.

Aturan lengkap sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai sejak Senin 3 Januari 2022.

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Dilansir beberapa laman dinas pendidikan di Pulau Jawa, hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022 adalah besok Senin, 3 Januari 2021.

Resmi! Aturan Kerja PNS Tahun 2022 Sesuai Surat Edaran Pemerintah, Ada Kewajiban Baru

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan sekolah tatap muka

Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?

1. PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka: kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka: kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka: kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka: kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka: PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

Aturan Baru PNS 2022 - ASN Jadi Komponen Cadangan dan Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

3. PPKM Level 4

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved