Waspada Omicron! Aturan PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 14 hari.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

Lebih lanjut, Wiku berharap seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi agar kebijakan tersebut efektif mencegah penyebaran virus.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, rencana lockdown di level mikro bila terjadi transmisi lokal akibat varian Omicron merupakan bahasa lain dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Tito mengatakan, PPKM Mikro bisa diterapkan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, bahkan tingkat RT dan RW.

Pernyataan Tito ini merupakan penjelasan dari perkataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penerapan lockdown di level mikro apabila varian Omicron terdeteksi di satu wilayah.

"Untuk masalah micro lockdown, itu intinya adalah menggunakan PPKM mikro. Jadi di samping PPKM level, dari awal kita sudah menggunakan PPKM mikro di mana ada satgas-satgas kecematan, tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW bahkan ada yang RT," kata Tito di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Tito mengaku sudah menyampaikan kepada para kepala daerah untuk kembali mengaktifkan PPKM Mikro.

Selain itu, ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk menurunkan tim untuk memonitor pelaksanaan PPKM Mikro selama periode Natal dan tahun baru.

"Saya perintahkan Pak Ditjen Pemdes selama Natal dan tahun baru ini kan tujuan biasanya untuk berlibur itu Jabar, Jateng, Yogja, Bali, Lombok. Lima daerah ini prioritas kita turunkan tim, apakah PPKM mikro ini jalan," ujar dia. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4 Hingga 17 Januari 2021, Daerah Berstatus Level 1 Bertambah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved