Waspada Omicron! Aturan PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 14 hari.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui konferensi pers virtual pada Selasa 28 Desember 2021 melaporkan adanya satu kasus penularan lokal varian Omicron.

Pasien positif Omicron tersebut adalah laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir dan tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan Baru PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022 - Apa Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara?

Karenanya, Saleh mendorong agar pemerintah gencar melakukan pengetesan dan pelacakan menyusul ditemukannya kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.

“Kalau yang transmisi lokal ini benar-benar harus di-tracing dengan siapa dia punya kontak erat,” tegasnya.

Menurut Saleh, kasus penularan lokal varian Omicron dapat dijadikan momen pembuktian efektivitas aplikasi PeduliLindungi dalam melacak penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, pasien positif varian Omicron semestinya melakukan check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat tiba di restoran yang pernah disambangi.

“Jadi yang di-testing tracing itu adalah hanya orang yang pernah makan pada jam makan dia di situ. Hasilnya bisa dicek, sekarang orang itu ada di mana, kalau memang PeduliLindungi efektif,” kata Saleh.

Sementara itu, demi mencegah lebih banyaknya kasus penularan Covid-19 varian Omicron, masyarakat diimbau untuk patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro

Di sisi lain, pemerintah disebut akan menerapkan lockdown di level mikro (micro lockdown) untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada prinsipnya, konsep micro lockdown tersebut istilah lain dari PPKM mikro dengan sistem leveling yang sedang berjalan.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021), dilansir Kompas.com.

PPKM Masih Lanjut dan Skenario Terbaru Pemerintah Jika Jumlah Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Wiku mengatakan, dalam PPKM berbasis leveling atau tingkatan, pemerintah daerah kabupaten/kota sudah diimbau untuk menindaklanjuti penerapan PPKM mikro di desa dan kelurahan.

"Untuk itu mohon kembali setiap pemerintah daerah mengevaluasi kinerja koplo di masing-masing desa dan kelurahan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved