Aturan Baru PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022 - Apa Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara?

Pemerintah kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Baru PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022 - Apa Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Kebijakan ini akan dilanjutkan mulai dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," tambahnya.

PPKM Masih Lanjut dan Skenario Terbaru Pemerintah Jika Jumlah Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Melansir laman covid19.go.id, perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan situasi yang terkendali.

Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus.

Situasinya menunjukkan tren penurunan yang konsisten dengan kasus aktif menurun sebesar 98,99% dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu.

Adapun tingkat kesembuhan sebesar 96,71% dan tingkat kematian sebesar 3,12%.

Di sisi lain, wilayah PPKM Level 1 atau di level yang terkendali menunjukkan adanya peningkatan jumlah dari 159 kab/kota menjadi 191 kab/kota.

Sedangkan di Level 2 menurun dari 193 kab/kota menjadi 169 kab/kota, dan di Level 3 juga menurun dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota.

Sementara, wilayah PPKM Level 4 tetap nol.

Aturan PPKM saat Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendgari

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan Menonton Film di Bioskop Terbaru Periode PPKM saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved