Pemberkasan CPNS di Lingkungan Pemkab Sanggau Dimulai 7 Sampai 21 Januari 2022

“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS tahun 2021 melalui website https://bkpsdm.sanggau.go.id. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Sanggau Nomor: 800/2286/BKPSDM-B tentang Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2021, tanggal 23 Desember 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi. Dan telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 7 hingga 21 Januari 2022,”katanya melalui telpon selulernya, Senin 3 Januari 2021.

Lanjutnya, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat di scan menjadi satu halaman. Kemudian diunggah pada SSCASN dengan format pdf.

Paolus Hadi Hadiri Ritual Tolak Bala Paguyuban Jawa di Kabupaten Sanggau

Sementara untuk persyaratan usul NIP yang juga diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id, Mulai dari pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah (Format jpg), file scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (format pdf), file scan transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (Format pdf), file scan surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta diatas materai 10.000.

Selain itu juga, file scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (Format pdf). File scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Format pdf).

Kemudian, File scan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang ditandatangani oleh dokter atau pejabat yang berwenang dari Badan Nasional Narkotika (Format pdf).

"Selanjutnya, file scan asli surat pernyataan tidak mengajukan pindah yang ditandatangani peserta diatas materai 10.000 (Format pdf) dan file scan data riwayat hidup (Format pdf),"tuturnya.

Herkulanus menegaskan, Peserta yang telah dinyatakan lulus tidak dapat diusulkan penetapan NIP apabila dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan, Tidak dapat memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan.

"Pertama, tidak dapat memenuhi keabsahan surat kualifikasi pendidikan dengan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan. Kedua, tidak dapat memenuhi keabsahan data dalam daftar riwayat hidup sesuai dengan data antara lain ijazah, surat pernyataan dan data lain yang dipersyaratkan,"tegasnya.

Ketiga, tidak dapat memenuhi keabsahan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Keempat, tidak dapat memenuhi keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Panitia seleksi lanjutnya, dapat mengganti peserta yang telah dinyatakan lulus apabila mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, Karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan usul NIP dalam batas waktu yang telah ditentukan, atau meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus diketahui memberikan keterangan palsu atau dokumen yang tidak benar/palsu, Maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved