Kepala SMAN 3 Kota Pontianak Tunggu Petunjuk Teknis Penerapan SKB 4 Menteri Soal Belajar Tatap Muka

PTM terbatas dengan jumlah satuan pendidikan, yang capaian vaksinisasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan, paling sedikit 80 persen, serta dosis

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Kepala SMAN 3 Kota Pontianak, Wartono, di SMA N 3 kota Pontianak, Senin, 3 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melalui intruksi dari Surat Keputusan Bersama (SKB), yang sudah diteken oleh empat menteri, terkait aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, pada tanggal, 21 Desember 2021. 

Dimana dalam SKB tersebut, menjelaskan terkait aturan dan ketentuan PTM, yang akan di berlaku mulai, Januari 2022. 

PTM terbatas dengan jumlah satuan pendidikan, yang capaian vaksinisasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan, paling sedikit 80 persen, serta dosis 2 masyarakat lanjut usia, di atas 50 persen, di wajibkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, dengan jumlah peserta didik 100 persen, setiap hari.

Kecelakaan Motor Tiger Vs Motor Revo di Ngabang, Satu Pengendara Dirujuk ke RS Antonius Pontianak

Kepala SMAN 3 Kota Pontianak, Wartono. S Pd.M.Pd, mengatakan, menyambut gembira terkait kebijakan terbaru ini. 

“Ya kami, selaku kepala sekolah menyambut gembira saja, dengan adanya SKB empat Menteri, yang mensyaratkan untuk perwilayahan, dengan vaksinasi dan kita persatuan pendidikan juga dengan vaksinasi, kami pada dasarnya menyambut gembira,” jelasnya, Senin, 3 Januari 2022.

Wartono menambahkan capain vaksinisasi murid di SMA N 3 Pontianak, sudah mencapai 86 persen vaksinisasi, dan guru sudah di atas 75 persen vaksinisasi.

“Anak-anak murid kami, sudah ada di posisi, 86 persen, dan gurunya juga sudah di atas 75 persen guru dan TU, komunitas sekolah istilahnya, kalau guru dan TU itu belum vaksinisasi itu karena memang, punya riwayat sakit dan sebagainya,”ungkapnya.

Dirinya menerangkan, SMA N 3 kota Pontianak masih berpatokan Surat Edaran (SE) yang lalu.

“Kami rancangan ini masih persesi, dan hanya dengan durasi tiga jam, masih menggunakan SE dari dinas pendidikan yang lalu, karenakan kita belum dapat SE yang terbaru, makanya boleh dilaksanakan maksimal tiga jam untuk dua sesi, atau setengah dari jumlah kelas,” terangnya. 

Wartono berharap, agar SKB empat Menteri segera di terapkan.

“Harapan saya, jangan sampai berminggu, segera benar-benar di terapkan, SKB empat Menterinya, kan boleh full 100 persen cuman enam jam pelajaran, yang terpenting kami tetap selalu menghimbau kepada seluruh murid dan guru, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan menyediakan tempat cuci tangan, di seluruh area sekolah,” pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved