Aturan Baru Belajar Tatap Muka PTM dan Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2022 di Wilayah PPKM
Aturan lengkap sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai sejak Senin 3 Januari 2022.
Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.
4. Daerah Khusus 3T
Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Ketentuan PTM terbatas lainnya Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah: terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Syarat PTM terbatas Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak.
Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.
• LINK Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 Kamis 23 Desember di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini ketentuan terbarunya: PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ. PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.
Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
(*)