Dua Residivis Kambuhan Tertangkap Warga Saat Jambret Handphone Seorang Perempuan

Beruntung, petugas kepolisian dari Polresta Pontianak cepat datang ke lokasi dan mengamankan keduanya yang sudah berulang kali masuk penjara dari amuk

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dua tersangka Jambret dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Tertangkap saat menjambret handphone milik seorang perempuan yang mengendarai motor, Toy (35) dan Iki (20), dua residvis kambuhan nyaris menjadi bulan - bulanan warga.

Beruntung, petugas kepolisian dari Polresta Pontianak cepat datang ke lokasi dan mengamankan keduanya yang sudah berulang kali masuk penjara dari amukan warga.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa keduanya diamankan di Jalan RE Martadinata Pontianak, Jumt 24 Desember 2021 malam.

1.520 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Pontianak

"Saat berkendara di jalan tersebut, korban ini menyimpan handphonenya di dasbor motor, dan saat itu kedua pelaku datang dari arah belakang lalu memepet korban dan mengambil handphonenya,'' ujar AKP Indra.

Mengetahui handphonnya diambil, korban lalu mengejar sembari meminta tolong warga, dan warga yang mengetahui hal itu bersama - sama mengejar para pelaku dan berhasil mengamankannya.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pun langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan keduanya. Saat diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya yang melakukan penjambretan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved