1.520 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Pontianak
Guna memberikan rasa nyaman serta membantu masyarakat merayakan dan menunaikan ibadah pada Natal dan Tahun Baru secara aman juga sehat, Polresta Ponti
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sesuai dengan edaran Inmendagri Nomor 66 tahun 2021, Pemerintah Kota Pontianak telah melarang berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan pada moment Natal dan Tahun Baru, diantaranya yakni pawai dan dan arak - arakan.
Guna memberikan rasa nyaman serta membantu masyarakat merayakan dan menunaikan ibadah pada Natal dan Tahun Baru secara aman juga sehat, Polresta Pontianak mengerahkan sebanyak 1.520 personel gabungan.
Personel tersebut disebar ke sejumlah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di berbagai wilayah Kota Pontianak, dengan jumlah 8 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan.
• Satarudin Dukung Kebijakan Pemkot Tutup Operasional Taman Saat Malam Pergantian Tahun
Selain menyiagakan personel di Pos Pengamanan dan Pelayanan, Polresta Pontianak pun menyiapakan tim gabungan yang bertugas khusus menegakkan protokol kesehatan dan membubarkan bila ada kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid 19.
"Sesuai Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 ada sejumlaah aturan yang diterapkan khususnya terkait larangan kerumunan, di Polresta Pontianak kami membentuk 5 tim gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan, dan membubarkan kerumunan yang tidak taat prokes yang dapat menimbulkan penyebaran Virus Covid 19," ujar Kabag Ops Polresta Pontianak AKP Sutrisno, Sabtu 25 Desember 2021.
"Hal tersebut Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan SE Kemenag Nomor 33 Tahun 2021,'' imbuhnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]