Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu

Berikut rincian besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR ASN Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Tentu kabar pencairan Gaji ke-13 maupun THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN yang ada di tanah air.

Dengan ini, Para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang bisa senyum lebar.

Pemerintah telah menyiapkan kabar gembira bagi para abdi negara tersebut.

Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan Gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 dengan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2022 dan Uang Pensiun Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved