Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu

Berikut rincian besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR ASN Tahun 2022. 

"Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.

Perkiraan Gaji Pokok PNS Tahun 2022

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved