Terbitkan Insturksi Gubernur Terkait Nataru, Sutarmidji Tak Ingin Kecolongan dan Terus Perketat
Gubernur Kalimantan Barat , Sutarmidji mengatakan saat Natal dan Tahun Baru ada perubahan yang awalnya akan menerapkan PPKM Level 3, namun tidak jadi.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
Selanjutnya memulai vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dengan kentetuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai aturan yang berlaku.
Dalam instruksi tersebut juga mengatur tentang pengetatan arus PMI sebagai antisipasi tradisi Nataru, dan memaksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
• PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang
Gubernur Sutarmidji juga mengatakan bahwa perlu melakukan pengetatan prokes ditempat yang potensi terjadi kerumunan seperti di tempat ibadah, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal.
Kegiatan masyarakat 24 Desember - 2 Januari 2021 termasuk giat seni budaya, dan yang bukan termasuk perayaan Nataru yang menimbulkan kerumunan dilakukan prokes dan tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang.
Seluruh alun-akun ditutup sementara pada 31 Desember sampai 1 Januari 2021.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka wajib mengoptimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, wajib sudah melakukan vaksinasi dua kali dan melakukan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Sedangkan bagi orang yang belim divaksin dan untuk orang yang tidak divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pada Instruksi Gubernur pada poin ketiga khusus ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan ibadah dan Peringatan Natal tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kemenag.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembagian rapot semester satu dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud Ristek.
Sedangkan pada poin keempat khusus untuk pelaksanaan tahun baru untuk tempat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas tidak lebih dari 75 persen pengunjung.
Melarang adanya pawai dan arak-arak tahun baru serta pelarangan acara Old And New Year baik terbuka dan tertutup yang menimbulkan keramaian.
Kegiatan makan dan minum dipusat perbelanjaan atau mall tidak boleh melebihi 75 persen pengunjung. Sedangkan untuk tempat wisata, terlebih
dahulu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan pada tiap kabupaten kota harus ada prokes.
Khsusus destinasi favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogyakarta, Surabaya, Malang dan lainnya berada pada PPKM Level 3 dengan boleh dikunjungi maksimal 50 persen.
Setiap tempat wisata harus prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan memastikan tidak ada kerumunan. Lalu mengurangi pengeras suara untuk menghindari orang berkumpul masif ,membatasi tradisi budaya yang biasa dilakukan sebelum pandemi. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gubernur-kalimantan-barat-sutarmidji-melantik-sdf.jpg)