PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Seperti larangan cuti tidak dicantumkan lagi, perjalanan boleh dilakukan dengan catatan penuhi prokes.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews.com
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pesta tahun baru tetap dilarang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembatalan PPKM Level 3 menghasilkan sejumlah kelonggaran aturan.

Khususnya dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.

Awalnya dalam rencana kebijakan PPKM Level 3 seluruh wilayah di Indonesia diwajibkan menerapkannya.

Memuat aturan ketat dalam momen libur natal dan tahun baru.

Seperti melakukan perjalanan, di tempat ibadah serta waktu buka mal yang pangkas, bahkan ditiadakannya cuti bagi ASN hingga Karyawan Swasta.

Setelah PPKM Level 3 dibatalkan terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam masa libur natal dan tahun baru (Nataru).

Terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan sebelumnya.

Seperti larangan cuti tidak dicantumkan lagi, perjalanan boleh dilakukan dengan catatan penuhi prokes.

Syarat Baru Naik Pesawat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Berikut aturan libur Nataru usai dibatalkannya PPKM level 3

- Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan sebelumnya yang akan diterapkan pada ppkm level 3

- Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.

- Penerapan protokol kesehatan ketat terutama pada 3 tempat, yakni gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Aturan Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru

* Prokes Ketat

- PPKM Level 3 resmi tidak diterapkan di momen Natal dan Tahun Baru

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved