Terbitkan Insturksi Gubernur Terkait Nataru, Sutarmidji Tak Ingin Kecolongan dan Terus Perketat
Gubernur Kalimantan Barat , Sutarmidji mengatakan saat Natal dan Tahun Baru ada perubahan yang awalnya akan menerapkan PPKM Level 3, namun tidak jadi.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Intruksi Gubernur nomor 443/4373/KESRA/2021 tentang pencegahan dan penannggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Kalimantan Barat.
Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan pada 14 Desember 2021 yang ditujukan kepada Bupati, Walikota Se-Kalbar sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021.
Gubernur Kalimantan Barat , Sutarmidji mengatakan saat Natal dan Tahun Baru ada perubahan yang awalnya akan menerapkan PPKM Level 3, namun tidak jadi.
“Tapi masyarakat harus paham tidak jadi ini bukan berarti bebas. Kita tetap ada pembatasan seperti Mall maksimal 75 persen pengunjung , acara pertemuan dan sebagainya maksimal 50 orang, peribadatan juga diatur dalam surat Instruksi Gubernur tersebut,”ujarnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 16 Desember 2021.
• Wakil Wali Kota Pontianak Sampaikan Pesan & Harapan Saat Terima Visitasi 14 Finalis Putri Indonesia
Ia menegaskan agar Bupati walikota untuk menindaklanjuti Instruksi tersebut, dan Pemprov Kalbar nantinya tinggal memantau pada saat malam tahun baru.
“Saya harap tempat yang biasa untuk kumpul sementara tutup, Kalau di Kota Pontianak seperti alun-alun Kapuas, Plaza MTQ tidak boleh ada aktivitas, termasuk halaman kantor gubernur tidak ada pesta apapun di malam tahun baru,”tegasnya.
Dikatakannya pada malam tahun baru hanya boleh misalnya kegiatan itu dihadiri 50 orang dan tidak boleh bebas-sebebasnya.
“Kita akan peprketat, saya bersama Kapolda dan Pangdam serta semua Forkopimda akan tegas,”tegasnya.
Gubernur Sutarmidji akui tidak mau kecolongan apalagi daerah Kalbar berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Malaysia.
“Kita ada perbatasan artinya tenaga kita terbagi untuk tangani di perbatasan untuk menjaga orang yang pulang. Sekarang ini yang karantina cukup banyak yang pulang hampir 1000 yang karanti saat ini,”tegasnya.
Ia tak ingin nanti saat Nataru yang pulang ini bakal merepotkan. Ditegasnya jika ada yang tidak patuh pada aturan tentu akan ada sanksi.
“Jadi kita akan ketat dari pada kita kecolongan,”ucapnya.
Pada Intruksi Gubernur nomor 443/4373/KESRA/2021 menuliskan bahwa selama peruode Nataru 24 Desember sampai 2 Januari akan mengoptimalkan fungsi Satgas sampai tingkat desa bahkan RT/RW.
Lalu menerapkan dengan ketat 5 M prokes covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Selain itu, melalukan percepatan vaksinasi dosis pertama mencapai 70 persen, dan dosisi kedua mencapai 48,57 persen dari total sasaran,terutams vaksinasi lansia sampai akhir 2021.
Selanjutnya memulai vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dengan kentetuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai aturan yang berlaku.
Dalam instruksi tersebut juga mengatur tentang pengetatan arus PMI sebagai antisipasi tradisi Nataru, dan memaksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
• PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang
Gubernur Sutarmidji juga mengatakan bahwa perlu melakukan pengetatan prokes ditempat yang potensi terjadi kerumunan seperti di tempat ibadah, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal.
Kegiatan masyarakat 24 Desember - 2 Januari 2021 termasuk giat seni budaya, dan yang bukan termasuk perayaan Nataru yang menimbulkan kerumunan dilakukan prokes dan tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang.
Seluruh alun-akun ditutup sementara pada 31 Desember sampai 1 Januari 2021.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka wajib mengoptimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, wajib sudah melakukan vaksinasi dua kali dan melakukan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Sedangkan bagi orang yang belim divaksin dan untuk orang yang tidak divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pada Instruksi Gubernur pada poin ketiga khusus ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan ibadah dan Peringatan Natal tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kemenag.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembagian rapot semester satu dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud Ristek.
Sedangkan pada poin keempat khusus untuk pelaksanaan tahun baru untuk tempat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas tidak lebih dari 75 persen pengunjung.
Melarang adanya pawai dan arak-arak tahun baru serta pelarangan acara Old And New Year baik terbuka dan tertutup yang menimbulkan keramaian.
Kegiatan makan dan minum dipusat perbelanjaan atau mall tidak boleh melebihi 75 persen pengunjung. Sedangkan untuk tempat wisata, terlebih
dahulu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan pada tiap kabupaten kota harus ada prokes.
Khsusus destinasi favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogyakarta, Surabaya, Malang dan lainnya berada pada PPKM Level 3 dengan boleh dikunjungi maksimal 50 persen.
Setiap tempat wisata harus prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan memastikan tidak ada kerumunan. Lalu mengurangi pengeras suara untuk menghindari orang berkumpul masif ,membatasi tradisi budaya yang biasa dilakukan sebelum pandemi. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gubernur-kalimantan-barat-sutarmidji-melantik-sdf.jpg)