SAH! Aturan PPKM Terbaru Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - Syarat Masuk Mal dan Tempat Ibadah
Aturan lengkap dan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan lengkap dan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jawa-Bali melalui konferensi pers daring, Senin 13 Desember 2021.
Pak Luhut menyampaikan bahwa detail informasi PPKM Jawa-Bali tercantum pada Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan.
Selain itu, Pak Luhut menambahkan jika PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Terbukti dari kasus COVID-19 masih berada di tingkat rendah.
• Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Aturan PPKM Jawa-Bali tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan lengkapnya dari masing-masing wilayah dan level PPKM.
1. PPKM Level 3
Berikut ini aturan terbaru untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
• Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.
• PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang
2. PPKM Level 2
- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.
• Aturan Lengkap Libur Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan, Larangan Libur Ditiadakan !
3. PPKM Level 1
- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dan waktu makan 60 menit.
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen hadiri dari kapasitas ruangan.