Aturan Lengkap Libur Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan, Larangan Libur Ditiadakan !

Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
www.tokopedia.com
Ilustrasi - aturan terbaru pada libur nataru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pembatalan istilah PPKM level 3 pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Isinya tentang aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru sebagai pengganti PPKM Level 3.

Aturan berlaku sama persis dengan rencana pemberlakuan saat PPKM Level 3 diberlakukan yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun aturan libur setelah dibatalkannya PPKM level 3 sebagai berikut.

- Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan sebelumnya yang akan diterapkan pada ppkm level 3

- Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.

- Penerapan protokol kesehatan ketat terutama pada 3 tempat, yakni gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Jelang Nataru, Pemda Kayong Utara Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Aturan Lengkap Masa Libur Natal dan Tahun  Baru Usai PPKM Level 3 dibatalkan

* Hanya Penerapan Prokes Ketat

- PPKM Level 3 resmi tidak diterapkan di momen Natal dan Tahun Baru. 

- Aturannya dari pemerintah meminta Pemda masing untuk menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan prokes.

- Khususnya pada tempat gereja, lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

* Pesta tahun baru dilarang

- Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun.
  Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun
  Baru.
  Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru.

- Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved