Gugatan Pertanahan di Daerah Berkembang, Amiryat Pesankan Pemkab Sintang Pastikan Hak Status Tanah
Pada kesempatan itu, Amiryat menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan keluhan-keluhan soal pembangunan di Kabupaten Sintang kepada P
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Amiryat mengingatkan Pemkab Sintang untuk untuk mengurus hak atas tanah, baik tanah pemerintah, maupun tanah adat agar kedepan terhindar dari masalah.
"Saya berpesan kepada jajaran Pemkab Sintang, pastikan hak status tanah ini. Baik hak milik maupun tanah adat dan sebagainya. Sehingga terhindar dari masalah," ujar Amiryat kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno saat bersilaturahmi di di Pendopo Bupati Sintang pada Senin malam.
"Masalah hak tanah ini, tidak saja sering terjadi ditengah masyarakat, juga bahkan terjadi pada sesama saudara, dan juga anak dengan orangtuanya. Saya berharap Kabupaten Sintang aman dan kondusif,” katanya
• Bupati Citra Duani Siapkan Bonus Bagi Kafilah Kayong Utara yang Berprestasi MTQ di Sintang
Pada kesempatan itu, Amiryat menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan keluhan-keluhan soal pembangunan di Kabupaten Sintang kepada Pengadilan Tinggi Pontianak secara khusus masalah pertanahan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Anggota Forkopimda juga harus rajin berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Sintang," jelasnya.
Amiryat punya pengalaman soal persoalan menyangkut tanah. Sebelum bertugas di Kalbar, dia tugas di di Nusa Tenggara Barat yang maju sangat pesat.
Sehingga dulu tanah yang lokasinya tidak dibayangkan nilainya, bisa naik cepat. Sehingga orang yang hanya menguasai bukan memiliki harus melakukan gugatan di pengadilan.
"Kasus tanah itu banyak yang terjadi. Dulu tanah yang dipinggir pantai yang dulu tidak ada nilainya, karena perkembangan wisata, sehingga nilainya bukan main dan menjadi persoalan. Di berbagai tempat yang maju dan berkembang, biasanya akan ada persoalan yang menyangkut tanah," ujarnya.
"Oleh karena itu, tolong untuk senantiasa memastikan hak kepemilikan tanah sehingga saat nilai tanah menjadi tinggi, tidak dipersoalkan oleh pihak-pihak yang menguasai maupun yang merasa memiliki," pesan Amiryat. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Sintang]