Daftar Harga Rokok Naik 2022 ! Ketahui Alasan Harga Rokok Naik Tahun 2022 dari Sri Mulyani Indrawati
Hal itu seiring dengan keputusan Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 sebanyak .........................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui alasan harga rokok naik pada tahun 2022 mendatang.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menaikkan harga rokok per bungkus mulai tahun 2022.
Hal itu seiring dengan keputusan Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 sebanyak 12 persen.
Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Peringatan Dini Tsunami ! Daftar Wilayah Berstatus Siaga dan Waspada Pasca Gempa Larantuka
Daftar harga rokok yang naik 2022
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. SKM IIB naik 14,3 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. SPM IIA naik 12,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SPM IIB naik 14,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA naik 3,5 persen
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT IB naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SKT II naik 2,5 persen
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT III naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
• Benarkah Tarif Listrik Naik 2022 ? Lalu, Apakah Harga Rokok Naik 2022 ?
Alasan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga rokok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).
Kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.
Melansir Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun depan sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.
Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok
1. Pengendalian konsumsi rokok
Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
2. Kesejahteraan tenaga kerja
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.
Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
3. Penerimaan negara
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.
"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.
4. Pengawasan barang kena cukai secara ilegal
Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai.
Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakit tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik di 2022"
(*)