PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan - Berikut Aturan Libur Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Seperti larangan cuti tidak dicantumkan lagi, perjalanan boleh dilakukan dengan catatan penuhi prokes.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews.com
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pesta tahun baru tetap dilarang 

* Lakukan Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis

-  Wajib menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis bagi pelaku perjalanan.

-  Pemda melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.

- Menunjukkan hasil tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan dan hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian. 

- Kedapatan positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved