Syarat Baru Naik Pesawat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Aturan naik pesawat terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 usai PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik pesawat terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 usai PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022

Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baru Lagi! Aturan Naik Pesawat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke Seluruh Indonesia

Salah satunya adalah terkait syarat naik pesawat dan juga syarat perjalanan darat ataupun laut.

Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dikutip dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin 6 Desember 2021.

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Syarat Baru Perjalanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Pesawat, Kapal & Kereta

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved