Aturan Lengkap Libur Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan, Larangan Libur Ditiadakan !
Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.
- Kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.
* Jadwal buka mal
- Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.
- Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen.
- Pembatasan yang sama juga berlaku bagi temapt makan yang ada di dalam mal.
- Tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru.
- Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.
- Pemda harus mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
- Aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.
- Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.
* Wajib Vaksin 2 Dosis Bagi yang Melakukan Perjalanan
- Wajib menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis bagi pelaku perjalanan.
- Pemda melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.
- Menunjukkan hasil tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan dan hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian.
- Kedapatan positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
(*)