Aturan Lengkap Libur Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan, Larangan Libur Ditiadakan !

Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
www.tokopedia.com
Ilustrasi - aturan terbaru pada libur nataru 

- Kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.

* Jadwal buka mal

- Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.

- Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen. 

- Pembatasan yang sama juga berlaku bagi temapt makan yang ada di dalam mal.

- Tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru. 

- Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.

- Pemda harus mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

- Aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.

- Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.

* Wajib Vaksin 2 Dosis Bagi yang Melakukan Perjalanan

-  Wajib menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis bagi pelaku perjalanan.

-  Pemda melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.

- Menunjukkan hasil tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan dan hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian. 

- Kedapatan positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved