Aturan Lengkap Libur Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan, Larangan Libur Ditiadakan !
Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pembatalan istilah PPKM level 3 pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Isinya tentang aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru sebagai pengganti PPKM Level 3.
Aturan berlaku sama persis dengan rencana pemberlakuan saat PPKM Level 3 diberlakukan yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun aturan libur setelah dibatalkannya PPKM level 3 sebagai berikut.
- Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan sebelumnya yang akan diterapkan pada ppkm level 3
- Ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.
- Penerapan protokol kesehatan ketat terutama pada 3 tempat, yakni gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
• Jelang Nataru, Pemda Kayong Utara Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Aturan Lengkap Masa Libur Natal dan Tahun Baru Usai PPKM Level 3 dibatalkan
* Hanya Penerapan Prokes Ketat
- PPKM Level 3 resmi tidak diterapkan di momen Natal dan Tahun Baru.
- Aturannya dari pemerintah meminta Pemda masing untuk menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan prokes.
- Khususnya pada tempat gereja, lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
* Pesta tahun baru dilarang
- Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun.
Begitu pula dengan pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun
Baru.
Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru.
- Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.
- Kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.
* Jadwal buka mal
- Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.
- Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen.
- Pembatasan yang sama juga berlaku bagi temapt makan yang ada di dalam mal.
- Tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru.
- Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.
- Pemda harus mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
- Aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.
- Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.
* Wajib Vaksin 2 Dosis Bagi yang Melakukan Perjalanan
- Wajib menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis bagi pelaku perjalanan.
- Pemda melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.
- Menunjukkan hasil tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan dan hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian.
- Kedapatan positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
(*)