Syarat Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Syarat baru untuk calon penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru untuk calon penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang jatuh pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 terdapat aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian.
Dalam artikel ini tersaji syarat dan aturan melakukan perjalanan saat Nataru 2021-2022.
Diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, ketentuan perjalanan saat Nataru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.
• Syarat Baru Naik Pesawat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan
Berikut selengkapnya, aturan naik pesawat dan aturan naik kereta api saat Nataru 2021-2022.
Aturan naik pesawat
Ketentuan naik pesawat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ketentuannya sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
• Baru Lagi! Aturan Naik Pesawat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke Seluruh Indonesia
Sementara itu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ketentuannya:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
4. Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
5. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
• Berubah Lagi! Aturan Baru PPKM Level 3 Resmi Batal saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Syarat naik kereta
Adapun syarat naik kereta selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.
3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi rencana tersebut batal.
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
(*)