Berubah Lagi! Aturan Baru PPKM Level 3 Resmi Batal saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemerintah membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.
• BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin 6 Desember 2021, dikutip dari laman Kemenko Marves.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
• Baru Lagi! Aturan Naik Pesawat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke Seluruh Indonesia
Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.