Dinsos Bersama DPC PPDI Serahkan 21 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Ketapang
Dalam kesempatan tersebut, Mar'ie mengatakan, bantuan kursi roda ini dimaksudkan untuk membantu para penyandang disabilitas agar dapat beraktifitas se
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ketapang, menyerahkan 21 buah kursi roda untuk penyandang disabilitas.
Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPC PPDI di Jalan Gajahmada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Senin 6 Desember 2021.
Bantuan ini diserahkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos PPPAKB Ketapang, Mar'ie, didamping Ketapa DPC PPDI Kabupaten Ketapang, M. Saad, serta Sekretaris dan Bandahara DPC PPDI Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Mar'ie mengatakan, bantuan kursi roda ini dimaksudkan untuk membantu para penyandang disabilitas agar dapat beraktifitas sehari-hari secara mandiri.
• Ketapang Dapat Jatah Anggaran Tahun 2022 Terbesar se-Kalbar
Bantuan tersebut pun tentunya diharapkan bisa bermanfaat bagi penyandang disabilitas.
“Kami memfasilitasi para penyandang disabilitas yang kurang mampu. Harapan kami, dengan bantuan ini dapat mendukung aktivitas mereka sehingga dapat berdaya guna, terutama untuk diri sendiri dengan berkegiatan yang positif,” harapnya.
Ia memaparkan, bantuan ini merupakan salah satu perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap para penyandang disabilitas di Ketapang.
“Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2021,” pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penyerahan-bantuan-21-buah-kursi-roda-untuk-penyandan4q3.jpg)