Breaking News

Pengakuan Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Laboratorium Kampus

"Klien saya mengakui peristiwa ini ada. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal," lanjutnya.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
SRIPOKU.COM / Agung
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitiya Rol Asmi digiring petugas setelah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV PPA Polda Sumatera Selatan, Senin 6 Desember 2021 malam. Adhitiya Rol Asmi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Sumatera Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitiya Rol Asmi alias A mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya secara fisik.

Namun demikian, A mengaku apa yang dilakukannya terhadap korban tak sebesar yang diberitakan media.

Pengakuan A ini disampaikan kuasa hukumnya, Darmawan setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Senin 6 Desember 2021.

"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.

Baca juga: SIAPAKAH Syafri Harto Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Hubungan Internasional

Dirinya juga membantah adanya peristiwa oral seks.

Darmawan tak menerangkan secara jelas seperti apa pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap korban.

"Klien saya mengakui peristiwa ini ada. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal," lanjutnya.

"Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Korban dan terlapor A sendiri, menurut Darmawan, tak memiliki hubungan khusus.

Bahkan kliennya itu tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.

Baca juga: Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan Kunjungan Presiden Jokowi ke Sintang

"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.

Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Penetapan dilakukan penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved