Pengakuan Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Laboratorium Kampus
"Klien saya mengakui peristiwa ini ada. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal," lanjutnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dosen A juga ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.
Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Kronologi Kejadian
Darmawan, pengacara dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, mengakui bahwa kliennya tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Darmawan mengatakan, tidak ada pemaksaan saat kejadian itu terjadi.
Menurut Darmawan, A tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
Darmawan mengatakan, kejadian itu bermula saat A sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Kemudian, korban datang dan langsung menemui A setelah mendapatkan kabar dari temannya.
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin.
Selanjutnya, korban yang ingin menyelesaikan skripsi datang menemui A untuk meminta tanda tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dosen-Universitas-Sriwijaya-Unsri-Adhitiya-Rol-Asmi.jpg)