Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Mati atau Nonaktif

Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000

Editor: Jimmi Abraham
Audia Natasha Putri
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral twit yang mengungkapkan keluhan seorang warganet di Twitter.

Adapun warganet itu menyampaikan keluh kesahnya terhadap besarnya dana yang harus dibayar untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan.

Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja melahirkan melalui caesar.

Akan tetapi, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya nonaktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan terkena PHK.

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan itu, ia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri.

Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarganya.

Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Baca juga: Cek Rekening! Subsidi Gaji Dicairkan dan Daftar Nama Penerima 7 Juta Pekerja Terdata Dapat BLT BPJS

Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.

"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu 3 Januari 2021.

Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Baca juga: https//bsu kemnaker.go.id Login Pencairan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp 1 Juta

Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali

Akan tetapi, kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.

Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved