Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Mati atau Nonaktif
Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000
Editor:
Jimmi Abraham
Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
(*)