https//bsu kemnaker.go.id Login Pencairan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp 1 Juta

BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta untuk dua bulan, tiap bulannya Rp 500 ribu

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkapan layar @kemnaker
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sampai saat ini di Bulan Desember 2021, Bantuan Subsidi Gaji (BSU) masih akan disalurkan kepada peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan tetap mendapatkan meskipun ada perubahan setelahnya dalam penerapan kebijakan PPKM.

Penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta untuk dua bulan, tiap bulannya Rp 500 ribu.

BSU tahun ini berbeda dari sebelumnya, hanya diperuntukkan kepada pekerja yang terdampak covid-19 dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.

Daftar Bantuan Pemerintah Desember 2021, Link dan Cara Cairkan Bansos Lengkap Syarat

Syarat BSU Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.

Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.

Cek Bantuan Subsidi Upah

* Kemnaker.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved