Kabar Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember 2022

Untuk mengefektifkan sisa anggaran tersebut, Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU dengan merevisi Permenaker.

Editor: Zulkifli
Kolase / Tribunpontianak.co.id / kompas.com
Udate info terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Update kabar terbaru mengenai bantuan stimulus pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS tahun 2022.

Proses pencairan bagi buruh atau pekerja yang berhak berlangsung hingga desember 2021.

Bantuan ini disambut baik para pekerja.

Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai penyelenggara Bantuan Subsidi Upah (BSU) memperluas wilayah cakupan penerima bantuan tersebut.

https//bsu kemnaker.go.id Login Pencairan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp 1 Juta

Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 8 November 2021.

"Sejak Permenaker ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2021, maka berlaku seketika (kebijakan tersebut) pada tanggal itu juga," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 4 Desember 2021.

Penyebab diperluasnya wilayah BSU Sebelum melakukan perluasan, Chairul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kemenkeu.

"Dalam koordinasi tersebut, kami sampaikan bahwa target penyaluran BSU kepada 8,7 juta pekerja sekiranya tidak tercapai karena berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya 6,9 juta data saja," ujar Chairul.

Artinya, akan ada sisa anggaran mencapai Rp 1,7 triliun.

Untuk mengefektifkan sisa anggaran tersebut, Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU dengan merevisi Permenaker.

Seperti diketahui, dalam penyaluran dana BSU, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui data calon penerima BSU.

Hingga Sabtu 4 Desember 202, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU sebanyak 8.314.948 dan yang sudah tersalurkan sebanyak 7.193.115.

Kepastian Pencairan BLT BPJS Tanggal 15 Desember 2021 - Cek Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan

Rincian angkanya sebagai berikut.

- Tahap 1, sebanyak 947.436 penerima

- Tahap 2, sebanyak 1.145.598 penerima

- Tahap 3, sebanyak 1.301.108 penerima

- Tahap 4, sebanyak 1.516.389 penerima

- Tahap 5, sebanyak 1.771.407 penerima

- Tahap 6, sebanyak 14.100 penerima

Syarat pencairan BSU 2021 Syarat pencairan BSU 2021 sebagaimana ketentuan terbaru dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Wilayah yang termasuk perluasan penerima BSU Rp 1 juta Seperti diketahui, karena salah satu syarat penerima BSU yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, maka perluasan wilayah ini berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).

Wilayah-wilayah tersebut yakni.

1. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Barat Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Timur Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Selatan Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Utara Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Pusat Rp 4,5 juta

2. Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
Kota Cilegon Rp 4,4 juta
Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
Kota Serang Rp 3,9 juta
3. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
Kota Depok Rp 4,4 juta Kota Bogor Rp 4,4 juta
Kota Bekasi Rp 4,8 juta
Kota Bandung Rp 3,8 juta

4. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
Kota Surabaya Rp 4,4 juta

5. Provinsi Kalimantan Utara
Kota Tarakan Rp 3,8 juta

6. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam Rp 4,2 juta
Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta
Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3,6 juta

7. Provinsi Papua

Kabupaten Boven Digoel Rp 3,6 juta
Kota Jayapura Rp 3,6 juta
Kabupaten Sarmi Rp 3,6 juta
Kabupaten Keerom Rp 3,6 juta
Kabupaten Merauke Rp 3,6 juta
Kabupaten Mappi Rp 3,6 juta
Kabupaten Asmat Rp 3,6 juta
Kabupaten Puncak Jaya Rp 3,6 juta
Kabupaten Yahukimo Rp 3,6 juta
Kabupaten Tolikae Rp 3,6 juta
Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 3,6 juta
Kabupaten Memberamo Raya Rp 3,6 juta
Kabupaten Supiori Rp 3,6 juta
Kabupaten Kepulauan Yapen Rp 3,6 juta
Kabupaten Waropen Rp 3,6 juta
Kabupaten Nabire Rp 3,6 juta
Kabupaten Paniai Rp 3,6 juta
Kabupaten Yalimo Rp 3,6 juta
Kabupaten Deiyai Rp 3,6 juta
Kabupaten Biak Numfor Rp 3,6 juta
Kabupaten Dogiyai Rp 3,6 juta
Kabupaten Lanny Jaya Rp 3,6 juta
Kabupaten Puncak Rp 3,6 juta
Kabupaten Jaya Wijaya Rp 3,6 juta
Kabupaten Memberamo tegah Rp 3,6 juta
Kabupaten Intan Jaya Rp 3,6 juta
Kabupaten Nduga Rp 3,6 juta
Kabupaten Jayapura Rp 3,7 juta
Kabupaten Mimika Rp 4 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wilayah Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas, dari DKI Jakarta sampai Papua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved