Warga Bersyukur Ada Pelayanan Surat Nikah Secara Gratis

Saya sebenarnya nikah sudah sah, tetapi surat nikah waktu itu tidak dikeluarkan, jadi sampai saat ini belum ada surat nikah

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Pelaksanaan sidang isbat dalam rangka HUT-250 Kota Pontianak yang digelar di Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Oktober 2021. Dalam sidang isbat kali ini setidaknya 100 pasangan yang sudah menikah siri atau belum tercatat di Kantor Urusan Agama. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pontianak telah menggelar sidang itsbat nikah, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Oktober 2021.

Sedikitnya pada kegiatan ini diikuti oleh 100 pasangan suami istri se-kota Pontianak.

Satu diantara warga yang mengikuti sidang itsbat tersebut, Kusmayati (41) menyampaikan, bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan secara gratis tersebut.

Diakuinya memang dokumen kependudukan seperti Surat nikah atau akta kelahiran sangat dibutuhkan dalam kebutuhan.

Atasi Kemacetan di Pontianak, Boyman Harun Dorong Percepatan Pembangunan Duplikasi Kapuas I

"Saya bersyukur dengan adanya pelayanan secara gratis seperti ini, karena kalau sudah punya akta nikah atau buku nikah ini setiap hari nyaman, karena sudah lengkap, " ujarnya.

Kata Ibu dari empat ini, mengaku sudah 23 tahun lamanya belum memiliki surat nikah.

"Saya sebenarnya nikah sudah sah, tetapi surat nikah waktu itu tidak dikeluarkan, jadi sampai saat ini belum ada surat nikah, " kata pasangan suami istri tahun 1998 ini. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved