Warga Bersyukur Ada Pelayanan Surat Nikah Secara Gratis
Saya sebenarnya nikah sudah sah, tetapi surat nikah waktu itu tidak dikeluarkan, jadi sampai saat ini belum ada surat nikah
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pontianak telah menggelar sidang itsbat nikah, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Oktober 2021.
Sedikitnya pada kegiatan ini diikuti oleh 100 pasangan suami istri se-kota Pontianak.
Satu diantara warga yang mengikuti sidang itsbat tersebut, Kusmayati (41) menyampaikan, bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan secara gratis tersebut.
Diakuinya memang dokumen kependudukan seperti Surat nikah atau akta kelahiran sangat dibutuhkan dalam kebutuhan.
• Atasi Kemacetan di Pontianak, Boyman Harun Dorong Percepatan Pembangunan Duplikasi Kapuas I
"Saya bersyukur dengan adanya pelayanan secara gratis seperti ini, karena kalau sudah punya akta nikah atau buku nikah ini setiap hari nyaman, karena sudah lengkap, " ujarnya.
Kata Ibu dari empat ini, mengaku sudah 23 tahun lamanya belum memiliki surat nikah.
"Saya sebenarnya nikah sudah sah, tetapi surat nikah waktu itu tidak dikeluarkan, jadi sampai saat ini belum ada surat nikah, " kata pasangan suami istri tahun 1998 ini. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)