Antisipasi Lonjakan Kasus di Pontianak, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 50 Persen, Taman Ditutup

selain adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti di pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan lainnya, juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Pontianak Kalimantan Barat pada hari libur natal dan tahun baru (Nataru) akan ada pembatasan-pembatasan yang akan diterapkan oleh pemerintah Kota Pontianak, seperti dilakukan pembatasan 50 persen untuk pusat perbelanjaan dan tempat ibadah dan teman-teman akan dilakukan penutupan.

Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai rapat koordinasi dengan satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kamis 2 Desember 2021.

Dalam hal itu, kata Edi, pihaknya akan menerbitkan surat edaran walikota pada 3 Desember 2021 sebagai bentuk tindaklanjut dari surat edaran Gubernur Kalbar dan implementasi intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 dengan penerapan PPKM level 3

"Kita buat surat Edaran Wali Kota tentang beberapa hal terkait dengan perayaan natal dan tahun baru dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan kegiatan, termasuk arak-arakan," ujarnya.

PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

Hal tersebut kata Edi, dalam rangka mengantisipasi adanya varian baru dan perkembangan peningkatan kasus.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penerapan protokol kesehatan kemudian dalam SEBUAH walikota itu, lanjut Edi, juga akan membahas tentang mobilitas dan aktivitas masyarakat dan termasuk juga bagi ASN, TNI, Polri dilarang cuti.

Kemudian selain adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti di pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan lainnya hanya 50 persen, juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kegiatan dibatasi 50 persen dan harus pakai apliaksi PeduliLindungi, tidak ada arak-arakan perayaan natal dan malam tahun baru termasuk perayaannya, " ungkapnya.

"Digereja mereka diwajibkan membentuk Satgas COVID-19 dan dengan penerapan PeduliLindungi dan prokes, silahkan beribadah tapi dibatasi 50 persen," timpalnya.

Lebih lanjut Edi menerangkan, untuk ja operasional juga dibatasi seperti di pusat perbelanjaan dan termasuk warung kopi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB saja.

Kemudian untuk aktivitas di perbatasan kota, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu, jika kondisinya masih normal, kata Edi, akan dilakukan monitoring dan pengendalian saja.

Hal tersebut ia sampaikan lantaran, arus mudi di Kalbar kata dia tidak seperti di Jawa.

"Dari luar kota pakai PCR, jadi kita tidak khawatir yang datang. Namun yang kita khawatirkan kalau mobilitasnya sangat besar, " ungkapnya.

Dimana untuk di kota Pontianak, kata dia tidak terlampaui sehingga, tidak ada penyekatan jalan.

"Kemudian taman-taman kita tutup pada malam tahun baru termasuk Waterfront," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved